Payroll & SBM
5 menit baca Dipublikasikan 2026-08-25T00:00:00.000Z

Standar Biaya Masukan (SBM) Gaji & Honorarium Tenaga PPNPN Terbaru

Rincian besaran honorarium resmi untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di seluruh provinsi Indonesia sesuai ketetapan PMK Kementerian Keuangan.

Raden Suryo, SE, M.Ak
Raden Suryo, SE, M.AkAnalis Keuangan & Anggaran Negara

Memahami Struktur Penghasilan Tenaga Non-ASN Berdasarkan SBM

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta DPA Pemerintah Daerah wajib memedomani Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Dalam aturan tersebut, komponen penghasilan tenaga PPNPN ditetapkan dengan jelas berdasarkan batas pagu tertinggi.

1. Komponen Penghasilan Pokok PPNPN

Penghasilan tenaga kerja PPNPN terbagi atas 4 klasifikasi jabatan utama:

  1. 1Petugas Pengamanan (Satpam): Memperoleh honorarium bulanan + uang lembur/shift jaga malam.
  2. 2Pengemudi (Driver): Memperoleh honorarium bulanan + uang makan dinas perjalanan luar kota.
  3. 3Petugas Kebersihan (Cleaning Service): Memperoleh honorarium bulanan sesuai UMR/SBM regional.
  4. 4Pramubakti / Office Boy: Memperoleh honorarium bulanan dan tunjangan operasional.

2. Hak Jaminan Sosial Tenaga Kontrak

Selain honorarium bulanan, pengguna anggaran (PPK) berkewajiban mengikutsertakan seluruh personil dalam program perlindungan ketenagakerjaan:

  • BPJS Kesehatan: Iuran 5% (4% ditanggung pemberi kerja instansi, 1% dipotong dari honor).
  • BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Mengotomasi Penggajian & Potongan dengan Sistem Digital

Menghitung potongan keterlambatan (tardiness penalty), potongan alfa/mangkir, serta rekap lembur secara manual sering memicu selisih hitung. Menggunakan fitur Payroll Engine PPNPN.id memungkinkan:

  • Otomasi tarik data presensi biometrik bulanan.
  • Penghitungan otomatis take-home pay bersih.
  • Penerbitan slip gaji digital resmi ber-QR Code validasi yang dapat diunduh personil via aplikasi ponsel.

Topik & Kata Kunci Terkait

#SBM Kemenkeu#Gaji PPNPN#Honor Satpam CS Driver#Payroll#Anggaran APBN APBD

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q:Berapa standar honorarium Satpam dan Pengemudi menurut SBM?

Besaran honorarium bervariasi antar provinsi (contoh: DKI Jakarta berkisar antara Rp 5,6 juta - Rp 6,2 juta, Jawa Barat Rp 3,7 juta - Rp 4,1 juta) disesuaikan dengan ketentuan PMK Standar Biaya Masukan.

Q:Apakah PPNPN berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan lembur?

Ya, PPNPN berhak mendapatkan honor ke-13/THR sebesar 1 bulan honorarium dan uang lembur operasional jika ditugaskan di luar jam dinas normal.

💡 Rekomendasi Terkait Artikel Ini

Gunakan Kalkulator SBM 2026 untuk melihat besaran honorarium resmi PMK Kemenkeu di 38 Provinsi.

Solusi Efisiensi SDM

Kelola Presensi Geofencing, Eviden Tugas & Payroll PPNPN Lebih Mudah

Tinggalkan pencatatan manual. Gunakan platform PPNPN.id untuk monitoring real-time seluruh personil Satpam, Cleaning Service, Driver, dan Office Boy di instansi Anda.

Artikel Rekomendasi Lainnya